Biar enak langsung dibaca, di post disini aja yah
Tipu Rp 300 M, Bos Perusahaan Investasi Dijebak Nasabahnya
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Penipuan di bidang investasi kembali terjadi. Modusnya pun yang itu-itu juga.Nasabah tergiur dengan bunga tinggi dalam waktu singkat. Padahal pemilik perusahaan tidak memutar uangnya. Melainkan hanya menyimpannya di bank.
“Uang dari modal investor dipakai untuk membayar bunga yang dia janjikan kepada nasabah, sampai akhirnya uangnya habis untuk membayar bunga nasabah dan biaya operasional pegawai,”ujar Kepala Satuan Keamanan
Negara Polda Metro Jaya AKB Tornagogo Sihombing ketika dihubungi wartawan, Minggu (10/8/2008).
Perusahaan investasi yang menipu sekitar 150 nasabah itu, adalah PT Batara Mitra Asia Capital yang
berkantor di Graha Paramita Building, Jalan Denpasar Raya, Kuningan,Jakarta Selatan. Perusahaan ini didirikan sang bos, Haliman Zeter (35) pada tahun 2005.
Pada tahun 2006, Haliman mendirikan perusahaan dengan bidang yang sama, PT Batara Indo Asia. Selama tahun 2005-2008, Haliman berhasil mengajak 150 nasabah untuk berinvestasi di kedua perusahaannya.
Kuncinya, dia menjanjinakn fixed income 2 hingga 7 persen yang dibayarkan tiap bulan bila menanamkan ivestasi di perusahaannya. Paket investasi yang ditanamkan dalam bentuk Rupian dan US Dollar minimal Rp 100 juta, dan maksimal tidak terbatas.
Menurut hitungan kasar saja, investasi minimal Rp 100 juta bisa memetik bunga Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.
“Awalnya, nasabah menerima sesuai janji Haliman, namun hingga pertengahan tahun ini, Haliman sudah mulai mandeg,” ujar Tornagogo.
Nasabah yang kesal akhirnya melaporkan penipuan ini ke Polda Metro pada tanggal 1 Juli 2008. Pada 15 Juli 2008, para nasabah berhasil menyeret Haliman ke Polda Metro.
“Nasabah menjebaknya di sebuah hotel, kemudian mereka membawanya ke sini,” jelas Tornagogo.
Setelah diperiksa, Haliman mengaku bahwa dia hanya menerima Rp 120 miliar dari para nasabah, belum termasuk bunganya.
Haliman pun ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah aset perusahaannnya pun disita, termasuk rekening atas nama PT Batara di sebuah bank. Haliman dikenakan pasal pidana penipuan, penggelapan, dan UU Pencucian Uang.
Polisi masih mengincar 2 anak buah Haliman yang menjabat sebagai direktur berinisial A dan W.
(mei/nwk)